Ajukan Penggantian Sertipikat Karena Hilang, Warga Kebonagung Disumpah

GROBOGAN -  Kantah Grobogan kembali mengambil sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.


Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan diwakili Dyah Sri Bagiyanti dan disaksikan Suyono dan Rusdi. 


Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama Kasnadi bin Kasran Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu. 


"Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," terang Dyah Sri Bagiyanti, Selasa, 02 Desember 2025. 


Dikatakan, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jend. Sudirman No.47 - Purwodadi," imbuhnya. 


Ia juga berpesan agar pemohon sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1