BWI Grobogan dan Kantor Pertanahan Sinergi dalam Pembinaan Nazhir

GROBOGAN– Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menjadi narasumber utama dalam kegiatan pembinaan nadhir yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Grobogan,  Kamis (4/12/2025) di Aula Kankemenag Grobogan. 


Keterlibatan Kantor Pertanahan tersebut menunjukkan komitmen kuat instansi pertanahan dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.


Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Grobogan diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Supriadi, bersama Indra Gunawan, KKS pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. 


Keduanya memberikan paparan yang menyoroti persoalan mendasar wakaf dari sudut pandang pertanahan, terutama terkait peruntukan lahan dan legalitas aset wakaf yang sering menjadi kendala di masyarakat.


Supriadi menjelaskan secara komprehensif mekanisme perubahan peruntukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi non-pertanian, yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan dan evaluasi teknis sesuai ketentuan tata ruang. 


Penjelasan ini penting mengingat banyak aset wakaf seperti pondok pesantren, madrasah, maupun tempat ibadah berdiri di atas lahan pertanian sehingga memerlukan kepastian regulatif agar pemanfaatannya sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum.


Selain itu, Kantor Pertanahan Grobogan menegaskan pentingnya pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan atas aset wakaf. 


"Sertipikat wakaf merupakan dokumen autentik yang melindungi tanah dari sengketa, klaim sepihak, atau peralihan yang tidak sesuai ketentuan," terang Supriyadi. 


Ia pun mendorong para nadhir untuk segera melengkapi dokumen dan melakukan proses sertifikasi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.


Penjelasan dari Kantor Pertanahan Grobogan mendapat respons positif dari peserta. 


Berbagai pertanyaan muncul dalam sesi diskusi, terutama mengenai prosedur sertifikasi wakaf, alur permohonan perubahan peruntukan LSD, hingga penanganan kasus-kasus wakaf yang berada di atas tanah pertanian. 


Antusiasme peserta menunjukkan bahwa aspek pertanahan menjadi isu sentral dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Grobogan.


Kehadiran Kantor Pertanahan Grobogan dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara BPN, BWI, dan Kemenag dalam memperkuat tata kelola wakaf. 


Dengan dukungan regulasi pertanahan yang jelas serta percepatan sertifikasi wakaf, diharapkan pengelolaan wakaf di Grobogan dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1