GROBOGAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pendampingan eksekusi riil yang berlokasi di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas objek tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif," terang perwakilan dari ATR/BPN Grobogan Hery Witjaksono.
Guna memastikan kelancaran kegiatan di lapangan, pendampingan eksekusi riil dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi selaku pelaksana putusan pengadilan, dengan dukungan pengamanan dari Polres Grobogan dan Polsek Klambu.
Selain itu, unsur Pemerintah Kecamatan Klambu dan Pemerintah Desa Kandangrejo turut hadir sebagai bentuk dukungan serta koordinasi dengan masyarakat setempat.
Hery Witjaksono mengatakan pelaksanakan pendampingan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik bidang tanah, serta menjamin proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
"Koordinasi dan sinergi yang baik antar seluruh instansi terkait menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan pendampingan eksekusi riil ini. Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung, sehingga proses eksekusi dapat diselesaikan sesuai rencana," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat. (RB)
%20(725%20x%2090%20px)_20250607_121754_0000.png)

_20250605_234303_0000.png)
%20(725%20x%2090%20px)_20250605_233759_0000.png)