Sepanjang 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Terima 293 Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang

GROBOGAN — Sejak awal tahun 2025 hingga periode terakhir, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan telah menerima 293 permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang. 


Permohonan tersebut tidak hanya berasal dari sertipikat yang benar-benar hilang, tetapi juga dari dokumen yang hanyut akibat banjir, serta sertipikat yang rusak parah bahkan habis dimakan rayap, sehingga tidak dapat diverifikasi dan dikategorikan sebagai dokumen hilang. 


Berbagai kondisi tersebut menunjukkan betapa rentannya sertipikat fisik terhadap kerusakan lingkungan maupun biologis.


Dari data yang dihimpun, Kecamatan Godong menjadi wilayah dengan jumlah permohonan tertinggi, yaitu 45 permohonan, diikuti Purwodadi dengan 39 permohonan, serta Toroh sebanyak 34 permohonan. 


Selain itu, Pulokulon mencatat 33 permohonan, dan Karangrayung sebanyak 29 permohonan, menjadikan lima kecamatan tersebut sebagai penyumbang laporan tertinggi sepanjang tahun berjalan. 


Di tingkat desa, Boloh mencatat 14 permohonan, sementara Kuripan dan Sendangharjo masing-masing 8 permohonan, serta Manggarmas, Nambuhan, dan Karangharjo masing-masing 7 permohonan.


Beragamnya kasus kehilangan maupun kerusakan sertipikat ini menunjukkan perlunya masyarakat memiliki sistem penyimpanan dokumen yang lebih aman dan tahan risiko. 


Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mendorong masyarakat untuk segera beralih menggunakan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El). 


"Sertipikat elektronik tidak memiliki risiko hilang atau rusak secara fisik, terlindungi dari potensi banjir dan rayap, serta dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, pemilik tanah tetap dapat memantau dan memverifikasi data sertipikatnya kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik yang rentan rusak," terang Kepala ATR/BPN Kabupaten Grobogan Buchori Sugiarso, Rabu (10/12/2025).


Transformasi menuju sertipikat elektronik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, aman, efisien, dan akuntabel. 


Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, guna memastikan perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas layanan pertanahan di wilayah Grobogan.(RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1