GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Rabu, 07 Desember 2026.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah, khususnya dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan diwakili oleh Dyah Sri Bagiyanti.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Iksan Afifudin, Ruslan, Dwi Santoso, serta Siti Rohmah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, pengambilan sumpah diberikan kepada pemohon sertipikat pengganti karena hilang atas nama Rustanto warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, serta Umi Nuryanti dari Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari.
"Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Dyah Sri Bagiyanti.
Melalui sumpah tersebut, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat tanah yang dimiliki benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, disengketakan, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau mengetahui informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang tersebut agar segera menyampaikan keberatan.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Halo Kakan di nomor 0823-2088-8815 atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47, Purwodadi, dengan melampirkan alasan serta bukti pendukung yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (RB)
%20(725%20x%2090%20px)_20250607_121754_0000.png)

_20250605_234303_0000.png)
%20(725%20x%2090%20px)_20250605_233759_0000.png)