Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Laksanakan Konstatering Bersama Pengadilan Negeri di Desa Jenengan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan konstatering bersama Pengadilan Negeri Purwodadi yang bertempat di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Rabu (14/01/2026). 


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan eksekusi perkara pertanahan yang diajukan oleh BPR BKK, guna memastikan kejelasan dan kesesuaian objek sengketa secara langsung di lapangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.


Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi, Triono Teguh Raharjo dihadiri oleh Hery Witjaksono selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, serta Bapak Wahyudin selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Survei dan Pemetaan bersama Tim Teknis.


Turut hadir pula perwakilan Pemohon Eksekusi dari BPR BKK, Termohon Eksekusi, para saksi, serta Kepala Desa Jenengan.


Dalam pelaksanaan konstatering, dilakukan pengecekan dan pencocokan batas, letak, serta kondisi fisik objek tanah di lapangan agar sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang ada. 


"Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," terang Triono Teguh Raharjo. 


Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1