Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Grobogan Tegaskan Negara Tidak Ambil Tanah Masyarakat

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Jum’at, 06 Februari 2026.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Bapak Buchori Sugiharso, A.Ptnh., S.H., M.Kn, dan diikuti oleh seluruh panitia yang akan bertugas dalam pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Grobogan.


Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen Panitia Ajudikasi PTSL dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat.


Untuk memastikan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan, PTSL Tahun Anggaran 2026 akan dijalankan oleh dua tim Panitia Ajudikasi. Program ini akan dilaksanakan di 38 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan (Penlok) PTSL 2026 di Kabupaten Grobogan.


Pada tahun anggaran ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menargetkan capaian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 6.272 bidang serta penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 925 hektare. 


Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui sinergi Panitia Ajudikasi, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan tanah yang belum bersertipikat pada tahun 2026 akan diambil oleh negara adalah tidak benar.


“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Tidak ada kebijakan yang menyatakan tanah yang belum bersertipikat pada tahun 2026 akan diambil oleh negara. Negara tidak melakukan perampasan tanah masyarakat. Justru melalui PTSL, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” tegasnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa girik, verponding, letter c, serta bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan, namun dapat menjadi dasar untuk dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.


Terkait kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat, hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku.


“Artinya, selama tanah tersebut masih ada, dikuasai, dan memiliki dasar penguasaan yang jelas, tidak serta-merta menjadi milik negara. Ini justru menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah,” tambahnya.


PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mendukung target nasional pendaftaran 120 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia.


Dari sisi pembiayaan, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Grobogan telah diatur melalui Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan, sehingga diharapkan tercipta transparansi, kepastian biaya, serta keseragaman pelaksanaan di tingkat desa.


Dengan pelaksanaan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program PTSL sekaligus memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi hak atas tanah, bukan mengambilnya. (RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1