Penyuluhan PTSL di Desa Sumurgede, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

GROBOGAN - Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. 


Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat. Penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Amrianto Samad selaku Ketua Ajudikasi PTSL Tim 1. 


Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai tujuan dan tahapan pelaksanaan program PTSL, termasuk biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta PTSL.


Masyarakat diberikan pemahaman terkait kelengkapan dokumen seperti identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta batas-batas bidang tanah. Penjelasan ini bertujuan agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar, transparan, dan meminimalisir kendala di lapangan.


Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sumurgede semakin memahami pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.(RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1