Grobogan - Sehari berselang setelah aksi warga Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo Kecamatan/Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menuntut agar Cafe Karaoke Bariyo ditutup. Jumat (12/04/2019) malam sejumlah warga sekitar kembali menuntut Cafe dan Karaoke Bariyo tidak beroperasi.
Kedatangan warga bukan tanpa sebab, warga datang setelah pihak Satpol PP, perwakilan Dispora, Kecamatan, Desa dan perwakilan warga datang ke lokasi cafe untuk menindaklanjuti aksi warga Kamis (11/04/2019) kemarin.
Proses mediasi antara pengelola cafe dan warga yang ditengahi Satpol PP berlangsung alot.
“Kenapa setelah berjalan dua tahun cafe beroperasi baru ada gejolak penolakan dari warga. Saya sudah memiliki persetujuan warga dengan bukti tanda tangan bermaterai," ucap Bariyo sambil menunjukan kertas berisi tanda tangan bermaterai.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Heni, menyatakan proses mediasi antara pengelola cafe dan warga sudah menghasilkan keputusan.
"Pihak pengelola bersedia menutup cafe sementara, sampai proses ijin selesai. Untuk sementara Cafe Bariyo tidak beroperasi sesuai aturan yang sudah ada,” jelas Heni.
Kurang puas dengan hasil mediasi, warga hendak membongkar paksa papan nama bertuliskan “Cafe Karaoke Bariyo” yang berada di pinggir jalan. Namun upaya tersebut diurungkan, setelah aparat keamanan menenangkan warga.
Akhirnya warga sepakat menutup papan nama “Cafe Karaoke Bariyo” dengan karung. Warga kemudian kembali setelah petugas keamanan meminta mereka membubarkan diri.
(dik/rub)
Kedatangan warga bukan tanpa sebab, warga datang setelah pihak Satpol PP, perwakilan Dispora, Kecamatan, Desa dan perwakilan warga datang ke lokasi cafe untuk menindaklanjuti aksi warga Kamis (11/04/2019) kemarin.
Proses mediasi antara pengelola cafe dan warga yang ditengahi Satpol PP berlangsung alot.
“Kenapa setelah berjalan dua tahun cafe beroperasi baru ada gejolak penolakan dari warga. Saya sudah memiliki persetujuan warga dengan bukti tanda tangan bermaterai," ucap Bariyo sambil menunjukan kertas berisi tanda tangan bermaterai.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Heni, menyatakan proses mediasi antara pengelola cafe dan warga sudah menghasilkan keputusan.
"Pihak pengelola bersedia menutup cafe sementara, sampai proses ijin selesai. Untuk sementara Cafe Bariyo tidak beroperasi sesuai aturan yang sudah ada,” jelas Heni.
Kurang puas dengan hasil mediasi, warga hendak membongkar paksa papan nama bertuliskan “Cafe Karaoke Bariyo” yang berada di pinggir jalan. Namun upaya tersebut diurungkan, setelah aparat keamanan menenangkan warga.
Akhirnya warga sepakat menutup papan nama “Cafe Karaoke Bariyo” dengan karung. Warga kemudian kembali setelah petugas keamanan meminta mereka membubarkan diri.
(dik/rub)