Gara-gara Miras, Bocah Asal Brati Dicabuli di Lapangan Volly Getasrejo

Pelaku Pramono saat digelar Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Senin, (30/12).
Grobogan – Beralas jaket SK perempuan (13) warga Brati Grobogan dipaksa melayani nafsu bejat Pramono Alias Jon Bin Slamet Wiarto (29)  warga Ds. Karanggambas, RT. 02/01, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, di lapangan Volly Getasrejo Grobogan.

Kejadian terjadi (24/12/2019) lalu, saat korban bersama anak-anak punk melakukan pesta miras jenis arak di sekitaran mini market Getasrejo kemudian bergeser di belakang mini market tepatnya lapangan volly.

Diduga mabuk berat, korban meracau hingga membuat teman – temannya tidak suka, kemudian, datang seorang perempuan tak dikenal bersama pelaku menganiaya korban dengan cara memukul muka korban mengenai pipi kanan, lalu menendang leher korban.

Disaat itu, pelaku menawarkan “Kowe milih aku, opo digulung mbak e, opo digilir wong akeh? Dan dijawab korban “Karo Kowe wae mas” setelah itu korban bilang ke pelaku “ndang, ndang gage”. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan beralaskan jaket.

Usai dicabuli korban menangis sembari bangun dan merapikan pakaiannya mencari pertolongan kepada warga setempat, dengan bantuan warga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, M.Si mengatakan, korban mau disetubuhi setelah adanya ancaman kekerasan dari pelaku di lapangan volly TPK Perhutani Ds. Getasrejo, Kec. Grobogan.

“Bersama pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa 1 jaket jumper hitam, 1 celana jeans hitam, 1 kaos hitam, 1 BH merah muda dan 1 celana dalam merah fanta,” terangnya.

Kasus tersebut dikenakan pasal 82 ayat 1 sub pasal 81 ayat 2 PERPUU RI No 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

rub/red

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1