1.482 Anggota PPS Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Purworejo Dilantik

Purworejo - Setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU No. 5 tahun 2020 tentang tahapan Pemilihan Serentak pada tanggal 12 Juni 2020. KPU Kabupaten Purworejo melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 494 desa/kelurahan  yang didelegasikan kepada 16 Ketua PPK se- Kabupaten Purworejo pada tanggal 15/6/2020 untuk Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020.

Pelaksanaan pelantikan masing masing Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan dan didampingi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Purworejo Akmaliyah mengatakan sesuai dengan surat KPU RI No. 441 tahun 2020 tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan tahun 2020.

 "Ada beberapa opsi mekanisme pelantikan yang bisa dilaksanakan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Pelantikan bisa dilaksanakan dengan cara online ataupun offline (tatap muka langsung) dan boleh didelegasikan kepada Ketua PPK, bahkan apabila secara online ataupun offline sama sekali tidak bisa dilaksanakan maka cukup dengan memberikan SK saja kepada mereka (dan dianggap sudah dilantik)," terangnya.

Dalam surat KPU No. 441 tersebut juga menegaskan bahwa pelantikan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2020. "Dengan demikian maka KPU Kabupaten Purworejo memilih opsi yang paling memungkinkan yaitu dengan cara pertemuan tatap muka secara langsung yang dilaksanakan bergelombang menyesuaikan dengan jumlah masing- masing PPS tiap Kecamatan.

Pelaksanaan pelantikan PPS ini tentu sebelumnya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo dengan meminta pemantauan dan pendampingan langsung dari gugus tugas tiap Kecamatan," lanjutnya.

Pelantikan PPS ini juga dihadiri oleh Muspika semua Kecamatan dan  Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diaktifkan kembali masa kerjanya mulai tanggal 14 Juni 2020. Pelaksanaan pelantikan juga dimonitoring oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Purworejo beserta sekretariat yang turun langsung ke semua kecamatan sesuai dengan wilayah yang didampinginya.

"Alhamdulillah secara umum pelantikan PPS di Kabupaten Purworejo berjalan lancar dan aman, meskipun dilaporkan ada 8 orang dari sejumlah 1.482 orang yang tidak bisa hadir karena sakit," lanjut Akmaliyah.

Setelah dilantik, semua anggota PPS diwajibkan menandatangani pakta integritas bagi Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya dengan menjaga diri dari penyimpangan, godaan untuk bermain kotor dalam menyelenggarakan pemilihan. Karena dalam setiap pemilihan, rentan adanya potensi dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

KPU berharap agar Penyelenggara Pemilu melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 ini dengan bersungguh sungguh, terbuka dan penuh tanggung jawab.

“Kita siap kembali bertugas untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 meskipun kita masih mengalami wabah pandemi,” kata salah seorang PPS di Kecamatan Gebang.

Semangat PPS tersebut mendapat apresiasi KPU Kabupaten Purworejo, meski di tengah pandemi wabah virus corona yang melanda Indonesia, mereka optimis untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo secara bermartabat. "Tentu dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan juga keselamatan penyelenggara itu sendiri dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," pungkas Akmaliyah.

evie/red

أحدث أقدم
Post ADS 1