Pelaku Penganiayaan Gubug Berhasil Dibekuk Polisi

Grobogan, Reportase Online - Jajaran Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk seorang warga yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Terduga ditangkap polisi pada Sabtu dini hari setelah enam hari dalam pencarian.

DAR (44 th) warga desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, ditangkap Sabtu dini hari, (19 /11/ 2022).  Pelaku DAR, ditangkap di sebuah kafe di daerah Desa Gubug tanpa perlawanan setelah enam hari dalam penyelidikan polisi. 

Pelaku DAR, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban,atas nama Supriyanto (31) warga Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Minggu,13 November 2022 lalu, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug.

Menurut Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, kronologi penangkapan pelaku DAR, bermula  saat istri korban Siti Mutmainatun, (42) melapor ke Polsek Gubug, pada Selasa,15 November 2022, usai istri korban dihubungi oleh pihak petugas rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug melalui handphone korban, yang merupakan suaminya. 

Kepada istri korban petugas PKU Muhammadiyah Gubug memberitahu istri korban bahwa korban Supriyanto, diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di9 jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya sebelah selatan SPBU dekat pasar Gubug.

“Istri korban kemudian melapor ke Polsek Gubug pada hari Selasa, 15 November 2022, bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Polsek Gubug bersama unit Laka Lantas  Polres Grobogan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Namun tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan," jelas Kapolsek.

Melihat ada kejanggalan anggota Unit Reskrim Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan selama 6 hari, berdasarkan keterangan dari para saksi diketahui bahwa korban atas nama Supriyanto, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan DAR, warga desa Kuwaron. 

“ Setelah kita lakukan penyelidikan, dan keterangan dari saksi-saksi, korban atas nama Supriyanto merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DAR warga Desa Kuwaron. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Tim Resmob Polres Grobogan di sebuah kafe,” ungkapnya. 

Dari keterangan Pelaku DAR, motif pelaku karena merasa tidak terima saat kendaraannya di salip oleh korban di jalan, hingga kemudian keduanya berselisih dan terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.

“Motifnya pelaku tidak terima disalip korban di jalan,kemudian keduanya berselisih dan terjadi duel antar pelaku dan korban,” terang Kapolsek.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian muka dan kepala belakang. Korban yang kritis kemudian dibawa warga ke PKU Muhammadiyah Gubug hingga kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 351 Jo  ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ji/ Rah 

أحدث أقدم
Post ADS 1