Grobogan- Guna memastikan kebenaran pemohon benar-benar kehilangan sertifikat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Grobogan mengambil sumpah terhadap pemohon sebelum diterbitkan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili pejabat BPN Ahmad Syafi'i, dan disaksikan Dyah Sri Bagiyanti.
Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Miftah Abdurrohman, mengatakan sumpah merupakan syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang.
"Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan, setelah dilakukan pengambilan sumpah," ungkapnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, sertipikat yang diajukan proses penggantian sertipikat akibat hilang yakni atas nama Moeslich warga Desa Kluwan Kecamatan Penawangan dan Siman warga Desa Harjowinangun Kecamatan Godong.
Selain pengambilan sumpah, BPN juga akan melakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 - Purwodadi," paparnya.
Dia juga meminta pihak yang merasa keberatan agar menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak BPN. (Rbd)