225 Warga Desa Gabus dan Pulokulon Terima Sertipikat Tanah dari Program PTSL 2025

 


GROBOGAN – Kebahagiaan terpancar dari wajah warga Desa Gabus dan Desa Pulokulon, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, saat menerima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kamis (26/6). 


Sebanyak 225 bidang tanah resmi diserahkan dalam dua lokasi terpisah — 107 bidang untuk warga Desa Gabus dan 118 bidang untuk warga Desa Pulokulon.


Penyerahan sertipikat berlangsung di balai desa masing-masing dan disambut antusias warga setempat. Secara simbolis, sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Panitia Ajudikasi Tim Dua, Sulistyorini.


“PTSL adalah program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat,” ujar Sulistyorini di sela acara. 


Ia menjelaskan, selain memberi legalitas, kepemilikan sertipikat ini akan memudahkan warga mengakses layanan perbankan hingga berbagai program pemerintah lainnya.


Selain sebagai bentuk pengakuan hukum, Sulistyorini juga berharap sertipikat tersebut bisa mendorong warga untuk lebih produktif memanfaatkan lahan mereka, sehingga berdampak positif pada kesejahteraan dan perekonomian desa.


Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan kepastian dan ketenangan dalam kepemilikan tanah, sekaligus memberi peluang lebih luas untuk peningkatan taraf hidup masyarakat.


Warga pun menyambut gembira dengan adanya program PTSL tersebut mereka merasa terbantu dapat memiliki sertifikat sebagai pemilik sah atas tanah. 


Disampaikan beberapa warga masyarakat yang mengikuti program PTSL bahwa dengan adanya program PTSL ini mereka tidak perlu merasa kesulitan.


Selain itu, masyarakat merasa pembiayaan sangat murah. Mengingat dalam mengurus sertifikat tanah secara mandiri menghabiskan anggaran hingga jutaan rupiah. (rbd)

أحدث أقدم
Post ADS 1