Lokasi PTSL 2026 di Grobogan Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Desa dan Kecamatan Lengkapnya

GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penetapan ini ditujukan untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya untuk bidang tanah yang belum bersertipikat.


Berdasarkan infografis resmi yang dirilis, program PTSL 2026 akan dilaksanakan di 13 kecamatan dengan total puluhan desa sasaran. Program ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah.


Berikut daftar lengkap desa dan kecamatan lokasi PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan:


Kecamatan Godong: Wanutunggal, Sumurgede, Bugel, Bringin, Kemloko, Klampok

Kecamatan Brati: Kronggen

Kecamatan Grobogan: Ngabenrejo, Lebak, Teguhan, Putatsari, Tanggungharjo

Kecamatan Kradenan: Kalisari, Crewek, Pakis

Kecamatan Gabus: Tahunan, Sulursari

Kecamatan Pulokulon: Pulokulon, Jetaksari, Randurejo

Kecamatan Toroh: Bandungharjo, Kenteng, Depok, Katong, Pilangpayung

Kecamatan Purwodadi: Ngembak, Cingkrong

Kecamatan Ngaringan: Sumber Agung

Kecamatan Penawangan: Sedadi, Karangpaing

Kecamatan Karangrayung: Mojoagung, Sumberjosari

Kecamatan Kedungjati: Jumo, Kalimaro, Karanglangu, Kentengsari, Deras

Kecamatan Gubug: Kuwaron


Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum pernah disertipikatkan. 


Program ini tidak mencakup pengurusan balik nama tanah yang telah bersertipikat, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, serta penggantian sertipikat hilang atau rusak.


Masyarakat di desa sasaran diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen persyaratan, memasang tanda batas tanah (patok), serta mengikuti tahapan dan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh panitia desa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.


Dengan adanya penetapan lokasi PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program secara optimal guna memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.(RB)


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1